Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Tak Beri Nafkah
Istri Minta Cerai karena Suami Tak beri Nafkah
Seorang istri boleh dan berhak mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya apabila suami tidak melaksanakan kewajibannya yang sudah melekat dalam kehidupan rumah tangga seperti memberi nafkah lahir batin, suami selingkuh, antara suami-istri sering terjadi pertengkaran. Dalam kondisi ini, Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Perlu diingat, status Anda tetap sebagai istri dengan kewajiban yang melekat sampai pengadilan agama memutuskan perceraian.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), buku pedoman KUA dan Pengadilan Agama, dalam BAB XVI PUTUSNYA PERKAWINAN menyatakan sebagai berikut (perhatikan yang cetak tebal):
Pasal 114
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Pasal 115
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasal 116
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. sakah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH
Dalam KHI BAB XII HAK DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERI Pasal 80 ayat (4) huruf a dan b dinyatakan:
(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah (pakaian) dan tempat kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
EmoticonEmoticon