Tata Cara Sebelum Menikah | Adat Jawa
tata upacara pernikahan adat Jawa adalah sebagai berikut :
Babak I (Tahap Pembicaraan)
Yaitu tahap pembicaraan antara pihak yang akan punya hajat mantu dengan pihak calon besan, mulai dari pembicaraan pertama sampai tingkat melamar dan menentukan hari penentuan (gethok dina).
Babak II (Tahap Kesaksian)
Babak ini merupakan peneguhan pembicaaan yang disaksikan oleh pihak ketiga, yaitu warga kerabat dan atau para sesepuh di kanan-kiri tempat tinggalnya, melalui acara-acara sebagai berikut :
1. Srah-srahan
Yaitu menyerahkan seperangkat perlengkapan sarana untuk melancarkan pelaksanaan acara sampai hajat berakhir. Untuk itu diadakan simbol-simbol barang-barang yang mempunyai arti dan makna khusus, berupa cincin, seperangkat busana putri, makanan tradisional, buah-buahan, daun sirih dan uang. Adapun makna dan maksud benda-benda tersebut adalah :
a. Cincin emas
yang dibuat bulat tidak ada putusnya, maknanya agar cinta mereka abadi tidak terputus sepanjang hidup.
b. Seperangkat busana putri
bermakna masing-masing pihak harus pandai menyimpan rahasia terhadap orang lain.
c. Perhiasan yang terbuat dari emas, intan dan berlian
mengandung makna agar calon pengantin putri selalu berusaha untuk tetap bersinar dan tidak membuat kecewa.
d. Makanan tradisional
terdiri dari jadah, lapis, wajik, jenang; semuanya terbuat dari beras ketan. Beras ketan sebelum dimasak hambur, tetapi setelah dimasak, menjadi lengket. Begitu pula harapan yang tersirat, semoga cinta kedua calon pengantin selalu lengket selama-lamanya.
e. Buah-buahan
bermakna penuh harap agar cinta mereka menghasilkan buah kasih yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.
f. Daun sirih
Daun ini muka dan punggungnya berbeda rupa, tetapi kalau digigit sama rasanya. Hal ini bermakna satu hati, berbulat tekad tanpa harus mengorbankan perbedaan.
2. Peningsetan
Lambang kuatnya ikatan pembicaraan untuk mewujudkan dua kesatuan yang ditandai dengan tukar cincin antara kedua calon pengantin.
3. Asok tukon
Hakikatnya adalah penyerahan dana berupa sejumlah uang untuk membantu meringankan keuangan kepada keluarga pengantin putri.
4. Gethok dina
Menetapkan kepastian hari untuk ijab qobul dan resepsi. Untuk mencari hari, tanggal, bulan, biasanya dimintakan saran kepada orang yang ahli dalam perhitungan Jawa.
Babak III (Tahap Siaga)
Pada tahap ini, yang akan punya hajat mengundang para sesepuh dan sanak saudara untuk membentuk panitia guna melaksanakan kegiatan acara-acara pada waktu sebelum, bertepatan, dan sesudah hajatan.
1. Sedhahan
Yaitu cara mulai merakit sampai membagi undangan.
2. Kumbakarnan
Pertemuan membentuk panitia hajatan mantu, dengan cara :
a. pemberitahuan dan permohonan bantuan kepada sanak saudara, keluarga, tetangga, handai taulan, dan kenalan.
b. adanya rincian program kerja untuk panitia dan para pelaksana.
c. mencukupi segala kerepotan dan keperluan selama hajatan.
d. pemberitahuan tentang pelaksanaan hajatan serta telah selesainya pembuatan undangan.
3. Jenggolan atau Jonggolan
Saatnya calon pengantin sekalian melapor ke KUA (tempat domisili calon pengantin putri). Tata cara ini sering disebut tandhakan atau tandhan, artinya memberi tanda di Kantor Pencatatan Sipil akan ada hajatan mantu, dengan cara ijab.
EmoticonEmoticon