... Ringkasan Buku ...
Judul : Panduan Lengkap Nikah (dari "A" sampai "Z")
Penulis : Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq
Penerjemah : Ahmad Saikhu
Pengedit Isi : Arman Amri, Lc
Penerbit : Pustaka Ibnu Katsir
Cetakan : Keempat - Juli 2006
Halaman : xxiv + 481
Untuk
menikah memang diperlukan ilmu. Banyak hal yang perlu diketahui dalam
masalah pernikahan. Dari mulai tuntunan memilih pendamping hidup,
meminang, mahar, sampai masalah adab-adab dalam bercampur. Dengan ilmu
tersebut seseorang mengetahui apa-apa yang dibolehkan oleh agama dan
apa-apa yang tidak dibolehkan. Dengan ilmu itu pula, seorang suami atau
istri dapat menjadikannya sebagai panduan dalam mengarahkan biduk rumah
tangganya sesuai dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam.
Yang pada akhirnya seseorang bisa mengharap pernikahannya mencapai
kebahagiaan yang sejati.
Buku ini menjelaskan banyak hal tentang
masalah pernikahan. Mulai dari keutamaan-keutamaan menikah, penjelasan
tentang wanita yang halal dan haram untuk dinikahi, panduan memilih
istri yang shalehah, nazhor (melihat wanita yang dipinang), sampai
adab-adab pernikahan dalam mencampuri istri. Juga membahas mengenai
hak-hak seorang istri dan juga suami. Pada bagian akhir memuat juga
kisah-kisah para salafush shaleh dalam kehidupan pernikahannya.
Perhatikan bagaimana kesabarannya, kemuliaannya, kesetiaannya, dsb, yang
menjadi contoh teladan buat kita semua. Pembahasan yang begitu luas
dalam buku ini insya Allah cukup menjadi bekal bagi kita untuk menuju
pernikahan yang barakah sesuai dengan Sunnah Nabi Shallallahu'alahi wa
sallam. Dari
membaca buku ini insya Allah kita bisa semakin sadar bahwa untuk menikah memang diperlukan ilmu.
Berikut
saya kutipkan sebagian dari buku tersebut dengan meringkasnya. Sebagian
dari hak-hak isteri, hak-hak suami dan mutiara kisah dari para salafush
shaleh.
[H A K I S T E R I]
--------------------
1. Wasiat Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam tentang wanita.
Al Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dari Nabi
Shallallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia mengganggu
tetangganya, dan berbuat baiklah kepada wanita. Sebab, mereka diciptakan
dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian
atasnya. Jika engkau meluruskannya, maka engkau mematahkannya dan jika
engkau biarkan, maka tetap akan bengkok. Oleh karena itu, berbuat
baiklah kepada wanita." (HR. Al Bukhari no. 5158).
8. Diantara hak isteri adalah dipergauli dengan cara yang ma'ruf.
Ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
"... Dan bergaullah dengan mereka secara patut .." (QS. An Nisaa': 19).
Ibnu
Katsir mengatakan: "Yakni perbaguslah ucapan kalian kepada mereka, dan
perbaguslah perbuatan kalian dan keadaan kalian sesuai kemampuan kalian,
sebagaimana kalian menyukai hal itu dari mereka. Oleh karena itu
lakukanlah yang sama terhadap mereka, sebagaimana Allah berfirman:
"... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf..." (QS. Al Baqarah: 228).
* Diantara mempergauli dengan baik adalah berakhlak baik terhadapnya *
Dari Abu Hurairah ia menuturkan, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
"Kaum
mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik
akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada isterinya."
(HR. At Tirmidzi no. 1162. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam
Silsilah Ash Shahiihah no. 284).
Al Hasan al Bashri berkata,
"Hakikat akhlak yang luhur ialah mencurahkan kebaikan, menahan diri dari
menyakiti dan berwajah manis."
9. Diantara haknya, engkau mengajarkan kepadanya tentang perkara agamanya.
Ali radhiyallahu'anhu berkata mengenai firman Allah
"Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka..." (QS. At Tahriim: 6)
"Yakni ajarkanlah dirimu dan keluargamu kebajikan serta didiklah mereka."
Qatadah
berkata: "Yaitu dengan memerintahkan mereka agar mentaati Allah dan
mencegah mereka dari bermaksiat kepada Nya, serta memimpin mereka dengan
perintah Allah. Memerintahkan mereka dengan perintah Allah dan membantu
mereka atas hal itu. Apabila engkau melihat kemaksiatan kepada Allah,
maka hentikan dan cegahlah mereka dari perbuatan tersebut." (Tafsiir ath
Thabari (XXVIII/ 166)).
Allah memuji Nabi Nya, Ismail 'Alaihissalam dengan firman Nya:
"Dan
ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia
adalah seorang yang diridhai di sisi Rabb nya." (QS. Maryam: 55).
11. Diantara hak isteri adalah diberi nafkah.
Isteri
dan anak-anak mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah, yaitu nafkah yang
tidak berlebihan dan tidak pula terlalu kikir; berdasarkan firman-Nya:
".. Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf..." (QS. Al Baqarah: 233).
Nafkah
tersebut tidak cukup berupa makanan dan minuman saja, tetapi mencakup
tempat tinggal, makanan dan pakaian, sebagaimana firman Nya:
"Tempatkanlah
mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu
dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka
..." (QS. Ath Thalaaq: 6).
Tetapi, saudaraku yang budiman,
usahamu itu haruslah dari yang halal, tidak mengandung dosa dan syubhat.
Dari Ka'ab bin 'Ujrah radhiyallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihi
wa sallam bersabda:
"Wahai Ka'ab bin 'Ujrah! Sesungguhnya tidak
akan masuk Surga daging dan darah yang tumbuh dari keharaman. Maka
Neraka lebih pantas untuknya." (HR. Ahmad no. 14032. Dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani dalam Shahiih at Targhiib wat Tarhiib no. 861).
Karenanya,
isteri dari Salafush Shalih berkata kepada suaminya ketika pergi menuju
pekerjaannya: "Bertakwalah kepada Allah! Hati hati dengan usaha yang
haram. Sebab, kami tahan terhadap kelaparan dan kesulitan, tetapi kami
tidak tahan terhadap api Neraka."
[H A K S U A M I]
-------------------
1. Kepemimpinan laki laki atas wanita
4. Hak suami atasnya ialah isteri tidak mengizinkan seseorang memasuki rumah suaminya kecuali dengan seizinnya.
Al
Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahiihnya dari Abu Hurairah
radhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam
bersabda:
"Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa padahal
suaminya berada di rumah, kecuali dengan seizinnya, ia tidak pula
mengizinkan (seseorang masuk) ke dalam rumahnya kecuali dengan
seizinnya. Dan tidaklah ia nafkahkan sesuatu tanpa perintahnya, maka
separuhnya diserahkan kepadanya." (HR. Al Bukhari no. 5159).
5. Suami lebih besar haknya atas isterinya dibanding kedua orang tuanya.
7. Suami berhak ditaati oleh isterinya selama tidak dalam kemaksiatan.
12.
Hak suami atas isterinya ialah dia berterima kasih kepada suaminya atas
apa yang diberikan kepadanya berupa makanan, minuman, pakaian, dan
selainnya yang sanggup dia berikan.
'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu'anhuma mengatakan: "Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
'Allah
tidak memandang seorang wanita yang tidak berterima kasih kepada
suaminya, padahal dia butuh kepadanya.' "(Dishahihkan oleh Syaikh al
Albani dalam as Silsilah ash Shahiihah no. 289).
[CONTOH - CONTOH UNTUK DITELADANI]
----------------------------------
Diantara
tanda-tanda kesetiaan banyak wanita shalihah kepada suami mereka
setelah kematiannya bahwa mereka tidak menikah lagi. Tidak ada yang
dituju melainkan agar tetap menjadi isteri mereka di dalam Surga.
Dari
Maimun bin Mihran, ia mengatakan: "Mu'awiyah bin Abi Sufyan
radhiyallahu'anhu meminang Ummud Darda', tetapi ia menolak menikah
dengannya seraya mengatakan, 'Aku mendengar Abud Darda' mengatakan: 'Aku
mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
'Wanita
itu bersama suaminya yang terakhir,' atau beliau mengatakan, 'untuk
suaminya yang terakhir.' " (As Silsilah Ash Shahiihah, Syaikh al Albani
no. 1281, shahih).
Diantara teladan yang pantas disebutkan
sebagai teladan utama para wanita tersebut adalah Fathimah binti 'Abdil
Malik bin Marwan. Fathimah binti 'Abdil Malik bin Marwan ini pada saat
menikah, ayahnya memiliki kekuasaan yang sangat besar atas Syam, Irak,
Hijaz, Yaman, Iran, Qafqasiya, Qarim dan wilayah di balik sungai hingga
Bukhara dan Janwah bagian timur, juga Mesir, Sudan, Libya, Tunisia,
Aljazair, Barat jauh, dan Spanyol bagian barat. Fathimah ini bukan hanya
puteri Khalifah Agung, bahkan dia juga saudara empat khalifah Islam
terkemuka: al Walid bin 'Abdil Malik, Sulaiman bin 'Abdil Malik, Yazid
bin 'Abdil Malik dan Hisyam bin 'Abdil Malik. Lebih dari itu dia adalah
isteri Khalifah terkemuka yang dikenal Islam setelah empat
khalifah di awal Islam, yaitu Amirul Mukminin 'Umar bin 'Abdil 'Aziz.
Puteri khalifah, dan khalifah adalah kakeknya
Saudara khalifah, dan khalifah adalah suaminya
Wanita
mulia yang merupakan puteri khalifah dan saudara empat khalifah ini
keluar dari rumah ayahnya menuju rumah suaminya pada hari dia diboyong
kepadanya dengan membawa harta termahal yang dimiliki seorang wanita di
muka bumi ini berupa perhiasan. Konon, diantara perhiasan ini adalah dua
liontin Maria yang termasyhur dalam sejarah dan sering disenandungkan
para penya'ir. Sepasang liontin ini saja setara dengan harta karun.
Ketika
suaminya, Amirul Mukminin, memerintahkannya agar membawa semua
perhiasannya ke Baitul Mal, dia tidak menolak dan tidak membantahnya
sedikit pun.
Wanita agung ini -lebih dari itu- ketika suaminya,
Amirul Mukminin 'Umar bin 'Abdul 'Aziz wafat meninggalkannya tanpa
meninggalkan sesuatu pun untuk diri dan anak-anaknya, kemudian pengurus
Baitul Mal datang kepadanya dan mengatakan,
"Perhiasanmu, wahai
sayyidati, masih tetap seperti sedia kala, dan aku menilainya sebagai
amanat (titipan) untukmu serta aku memeliharanya untuk hari tersebut.
Dan sekarang, aku datang meminta izin kepadamu untuk membawa (kembali)
perhiasan tersebut (kepadamu)."
Fathimah memberi jawaban bahwa
perhiasan tersebut telah dihibahkannya untuk Baitul Mal bagi kepentingan
kaum muslimin, karena mentaati Amirul Mukminin. Kemudian dia
mengatakan, "Apakah aku akan mentaatinya semasa hidupnya, dan aku
mendurhakainya setelah kematiannya?"
[PERSONAL VIEW]
---------------
Banyak
hal -dan bahkan sangat banyak- yang perlu kita ketahui tentang masalah
pernikahan. Buku ini dengan keluasan bahasannya memang perlu untuk
dipelajari bagi mereka yang akan atau telah menikah. Agar kehidupan
pernikahannya bisa selaras dengan aturan Islam.
Bila kita
perhatikan, masih banyak para suami yang melupakan pengajaran agama
kepada istri dan keluarganya. Padahal itu merupakan hak isteri. Ada
sebagian lagi yang tidak mempergauli isteri dengan cara yang ma'ruf,
semisal berlaku kasar, dll. Pun demikian dengan para isteri. Ada yang
tidak berterima kasih kepada suaminya. Ada sebagian lagi tidak mentaati
suami, dll. Hal-hal seperti inilah yang seharusnya diperbaiki. Tidak ada
jalan lain kecuali dengan melihat dan merujuk bagaimana aturan Islam
menjelaskan tentang masalah pernikahan.
Maka dari itu -sekali lagi- bahwa untuk menikah memang diperlukan ilmu.
5 Comments:
http://tentarakecilku.blogspot.com/
buku islami
Links to this post: