HUKUM MENIKAH

Hukum menikah

hukum menikah itu sangat tergatung pada keadaan orang yang hendak melakukannya.jadi hukum menikah itu dapat diklasifikasikan sbb:
  1. wajib adalah apabila orang yang hendak menikah itu telah mampu,sedang jika ia tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan berbuat zina.
  2. sunna,adalah anakala orang yg hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia mampu mengendalikan diri dari berbuat zina,baik sebearnya ia sudah berminat menikah atau belum,walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar.
  3. makruh,adalah apabila orang yg hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum berminat menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbut zina,padahal apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
  4. mubah,yaitu apabila orang yg hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina ,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
  5. haram, yaitu bagi orang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah batin dan nafkah lahir,ia akan mencari mata pencaharianyg diharamkan Allah.


EmoticonEmoticon